Contok kasus carding
:
Carding,
salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003.
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit
milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para
pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat
kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet
menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari
warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan
menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun
lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang
dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus
kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain
untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena
kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378
KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang
Pemalsuan Identitas.
Bunyi dari
pasal 378 KUHP yang memuat tentang tindakan penipuan adalah sebagai berikut :
“Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama/
keadaan palsu dengan tipu muslihat agar memberikan barang membuat utang atau
menghapus utang diancam karena penipuan dengan pidana penjara maksimum 4
tahun.”
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang berbunyi bahwa:
“barang siapa membuat secara palsu
atau memalsukan sesuatu yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau suatu
pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu bagi suatu
tindakan, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain
menggunakannnya seolah-olah asli dan tidak palsu, jika karena penggunaan itu
dapat menimbulkan suatu kerugian, diancam karena pemalsuan surat dengan pidana
penjara maksimum enam tahun; diancam dengan pidana yang sama barang siapa
dengan sengaja dengan sengaja menggunakan surat yang isinya secara palsu dibuat
atau yang dipalsukan tersebut, seolah-olah asli dan tidak palsu jika karena itu
menimbulkan kerugian.”