Pada tahun 1982
telah terjadi penggelapan uang di Bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “ Suara
Pembaharuan “ edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol
uang dari sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak Rp.372.100.000,00 dengan
menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer
berupa komputer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan
informasi global yang dikenal dengan internet.
Analisa Kasus : Kasus ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai
sarana kejahatan.Sebaiknya internet digunakan untuk
kepentingan yang bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain. Penyelesaiannya, karena kejahatan ini
termasuk penggelapan uang pada Bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang
ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, mendapat sanksi hukuman penjara selama 5
tahun. dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4
tahun.( Siti Wahyun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar