~Pihak Pihak yang Terkait Dalam Carding~
Pihak yang terkait dalam pelaku carding antara lain:
1. Carder
Carder adalah pelaku dari carding, Carder menggunakan e-mail, banner
atau pop-up window untuk menipu netter ke suatu situs web palsu, dimana
netter diminta untuk memberikan informasi pribadinya. Teknik umum yang
sering digunakan oleh para carder dalam aksi pencurian adalah membuat
situs atau e-mail palsu atau disebut juga phising dengan tujuan
memperoleh informasi nasabah seperti nomor rekening, PIN (Personal
Identification Number), atau password. Pelaku kemudian melakukan
konfigurasi PIN atau password setelah memperoleh informasi dari nasabah,
sehingga dapat mengambil dana dari nasabah tersebut .Target
carder yaitu pengguna layanan internet banking atau situs-situs iklan,
jejaring sosial, online shopping dan sejenisnya yang ceroboh dan tidak
teliti dalam melakukan transaksi secara online melalui situs internet.
Carder mengirimkan sejumlah email ke target sasaran dengan tujuan untuk
meng up-date atau mengubah user ID dan PIN nasabah melalui internet.
E-mail tersebut terlihat seperti dikirim dari pihak resmi, sehingga
nasabah seringkali tidak menyadari kalau sebenarnya sedang ditipu.Pelaku
carding mempergunakan fasilitas internet dalam mengembangkan teknologi
informasi tersebut dengan tujuan yaitu menimbulkan rusaknya lalulintas
mayantara (cyberspace) demi terwujudnya tujuan tertentu antara lain
keuntungan pelaku dengan merugikan orang lain disamping yang membuat,
atau pun menerima informasi tersebut.
2. Netter
Netter adalah pengguna internet, dalam hal ini adalah penerima email (nasabah sebuah bank) yang dikirimkan oleh para carder.
3. Cracker
Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan sistem dan
memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari
sistem yang dimasuki seperti pencurian data ,penghapusan ,penipuan ,dan
banyak yang lainnya.
4. Bank
Bank adalah badan hukum yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak37. Bank juga merupakan pihak yang menerbitkan kartu
kredit/debit, dan sebagai pihak penyelenggara mengenai transaksi online,
ecommerce, internet banking, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar